Hukum

Rumah Sewaan Rusak Saat Mengontrak, Apakah Penyewa Wajib Ganti Rugi? Ini Aturan Hukumnya!

3 menit

Ketika kita mengontrak rumah lalu rumah sewaan rusak, benarkah kita harus mengganti rugi dan memperbaikinya? Yuk, cari tahu jawabannya menurut aturan hukum yang ada di Indonesia!

Jika melihat statistik, angka penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah pribadi masih cukup besar.

Banyak di antaranya masih menetap di rumah sewa atau rumah kontrakan, sehingga polemik terkait aturan rumah sewa rusak cukup menyita perhatian.

Mungkin kamu juga termasuk salah satu orang yang bertanya, apakah rumah sewa yang rusak menjadi tanggung jawab penyewa sepenuhnya?

Agar tak kebingungan, yuk kita cari tahu rumah sewaan rusak menjadi tanggung jawab siapa menurut aturan hukum di Indonesia.

Perjanjian Sewa Menyewa dalam Undang-Undang

perjanjian sewa menyewa

Sebelum membahas aturan rumah sewaan rusak, sebaiknya kita tahu bahwa perjanjian sewa-menyewa tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Lebih tepatnya, perjanjian tersebut tercantum dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPer.

Adanya peraturan ini membuat perjanjian sewa-menyewa bukanlah hal yang sepele.

Masing-masing pihak, baik penyewa maupun yang menyewakan, perlu memenuhi kewajiban dan juga mendapatkan hak atas barang atau hunian yang disewa dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan sewa-menyewa pun tercantum dalam Pasal 1548 KUHPer. Berikut isi pasalnya:

“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”

Rumah Sewaan Rusak Tanggung Jawab Penyewa?

pertanggungjawaban rumah sewaan rusak

Kondisi rumah sering kali tidak dapat diprediksi.

Misalnya ketika hujan turun terus-menerus, tak menutup kemungkinan atap menjadi bocor atau dinding menjadi lembap.

Kalau sudah begini, apakah penyewa wajib merenovasi dan memberikan ganti rugi?

Dalam pasal yang sama, tepatnya Pasal 1562 hingga 1566 KUHPer dijelaskan mengenai kewajiban dari sang penyewa.

Ketika jangka sewa sudah habis, pihak penyewa memang berkewajiban untuk mengembalikan kondisi rumah seperti semula.

Sebagai dasarnya, sebaiknya kita lihat isi Pasal 1562 berikut ini:



“Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.”

Dalam Pasal 1564 KUHPer pun tertulis bahwa pihak penyewa wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul sewaktu masa sewa berjalan.

Hal ini menjadi tidak berlaku apabila pihak penyewa dapat membuktikan jika kerusakan tersebut terjadi di luar kesalahannya.

Selanjutnya, bagaimana jika kerusakan terjadi akibat orang lain?

Ternyata sang penyewa perlu melakukan ganti rugi!

Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 1566 KUHPer berikut:

“Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.”

Bagaimana jika tidak mau bertanggung jawab?

Tentunya kamu harus berhati-hati menjaga rumah yang disewa. Rawatlah rumah sewa sebagaimana rumah milik sendiri.

Daftar Kewajiban Penyewa Atas Rumah Sewaannya

kewajiban penyewa atas properti sewaannya

 

Jika kamu adalah seorang penyewa properti, sebaiknya kamu mengetahui beberapa kewajiban penyewa terhadap properti sewaannya.

Hal ini dilakukan agar kamu tak perlu mengalami masalah rumah sewaan rusak atau masalah lainnya.

Berikut ini beberapa kewajiban penyewa atas rumah sewaannya menurut aturan hukum:

  1. Wajib menjaga dan merawat bangunan seperti milik sendiri
  2. Wajib bertanggung jawab atas kerusakan selama masa sewa. Namun, hal ini tak berlaku jika kerusakan bukan akibat kesalahan penyewa (Pasal 1564 KUHPer).
  3. Wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan orang lain seperti teman-teman, rekan serumah, dan yang mengambil alih sewa (Pasal 1566 KUHPer).

***

Itulah aturan hukum terkait rumah sewaan rusak yang perlu kamu ketahui.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Depok? Bisa jadi Mazhoji adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts