Hari ini, kita merayakan kemenangan bagi para pengguna Internet, para “David” yang menentang “Goliath”, dan yang terpenting adalah para pembuat konten.
99.co baru saja menerima putusan penting atas tuntutan hukum yang telah dihadapi, yaitu mengenai kepemilikan atas hak cipta dari konten yang ada di internet.
Sekitar setahun yang lalu, pesaing utama kami yaitu PropertyGuru menuntut beberapa hal, yaitu mengenai pelanggaran hak cipta mereka. Istilah sederhananya, 99.co dituntut karena menduplikat konten milik para pengiklan properti yang ada situs mereka ke situs kami. Hal ini dilakukan atas permintaan para pengiklan.
Kami sempat tidak percaya dan kaget saat mendengar kabarnya karena tuntutan ini tergolong sedikit meremehkan kami.
Tentunya kami tahu bahwa hak cipta atas sebuah konten adalah milik para pembuat kontennya.
Contohnya begini, jika Anda mengunggah foto ke Facebook, Instagram, atau eBay, maka semua situs itu tidak akan otomatis mendapatkan hak atas cipta atas foto Anda hanya karena melakukan modifikasi atau menambahkan watermarks. Tentunya Anda lah yang tetap memiliki hak atas foto tersebut.
Apabila aturan hak kepemilikan atas foto (bahkan konten yang tidak sengaja diunggah) di internet tidak diperketat, maka bisa saja setiap foto yang diunggah akan diklaim dan bebas digunakan oleh pihak penyedia situs.
Seseorang yang menggunakan akal sehat tentu akan paham bahwa hal seperti itu tidak mungkin terjadi.
Secara hukum pun sudah jelas bahwa penyedia situs tidak memiliki kewenangan atas sebuah konten yang ada di dalamnya.
Jadi, dalam hal ini wajar saja jika ada sebuah perusahaan besar yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melarang pemilik konten menggunakan kontennya dengan bebas.
Sebenarnya, saya pribadi pernah mengetahui bahwa ada sebuah perusahaan kecil yang akhirnya ditutup hanya karena tidak memiliki kekuatan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan besar. Pada akhirnya, pihak yang dirugikan adalah para pembuat konten dan juga konsumennya.
Hari ini, kita bersyukur atas hukum dan keadilan yang berlaku.
99.co telah menang, para pengguna internet telah menang, dan sesuai keputusan yang berlaku di Singapura sudah jelas bahwa:
“102 Secara ringkas, penyalinan, pembesaran atau pengubahan ukuran karya seni, seperti gambar, lukisan atau foto, tidak mengubah hak cipta sebuah gambar.”
“104 Penambahan watermark, menurut penilaian saya, tidak membuat sebuah gambar menjadi karya asli,”
Bagi tim kami, kasus ini merupakan pengalaman yang mahal, mengerikan, dan cukup memakan waktu. Hal seperti ini tak seharusnya dialami oleh sebuah startup, namun nyatanya hasilnya pun cukup sepadan.
Kami berharap setelah adanya ‘pertempuran’ ini, 99.co bisa turut berkontribusi untuk memberikan kejelasan mengenai hak cipta dari sebuah konten, sehingga tidak ada lagi pihak yang mengalami kejadian serupa.
Kami juga bersyukur karena bisa menjadi bagian dari pergerakan yang lebih besar, sehingga kami bisa turut serta dalam mendorong kemajuan dunia.
Terima kasih kepada penasihat kami yang luar biasa, Chia Ling dan Gerald dari OC Queenstreet. Mereka bukan hanya pengacara yang hebat, namun juga orang-orang yang memiliki hati, jiwa, dan kebijaksanaan.
Tak lupa juga kami sampaikan terima kasih untuk para pengguna internet, terutama kepada para pemilik konten. Kemenangan ini adalah untuk kalian!
Anda bisa membaca secara lengkap mengenai isi putusan atas tuntutan yang di atas. Baca di sini!
Darius
Founder and CEO 99.co