Anjuran membayar zakat tentu sudah sering kamu dengar. Terlebih ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Akan tetapi, sudah kah kamu memahami 8 golongan penerima zakat dalam Islam? Jika belum, simak artikel berikut ini, yuk.
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan jiwa dari segala perkataan sia-sia dan kotor.
Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum salat id, jika tidak maka zakatnya akan dianggap sebagai sedekah biasa.
Lantas, siapa sajakah yang berhak menerima zakat umat muslim ini?
Berikut 8 golongan penerima zakat dalam Islam yang perlu kamu tahu.
8 Golongan Penerima Zakat dalam Ajaran Islam
1. Orang Fakir
Golongan penerima zakat pertama adalah orang fakir.
Istilah fakir merujuk pada mereka yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Akan tetapi, dalam pandangan mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa merek bisa saja memiliki harta dan usaha.
Hanya saja yang didapatkan atau dimiliki kurang dari setengah kebutuhan hidupnya.
Oleh sebab itu, mereka berhak menerima jenis zakat apapun yang kamu salurkan.
2. Orang Miskin
Golongan penerima zakat berikutnya adalah orang miskin.
Banyak yang mengira orang fakir dan miskin itu sama, padahal ada sedikit pembeda diantara keduanya.
Mereka yang tergolong miskin memiliki penghasilan, namun hidup dalam serba kekurangan.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, dijelaskan lebih detail bahwa mereka hanya mampu memenuhi sedikit lebih tinggi dari setengah kebutuhannya.
3. Pengurus Zakat atau Amil
Tahukah kamu, pengurus zakat juga berhak menerima zakat, lo.
Pasalnya, mereka merupakan orang yang meluangkan waktu dan tenaga untuk menyalurkan zakat dengan baik menjelang salat id.
Oleh sebab itu, mereka berhak atas dana yang terkumpul tersebut.
Tak hanya zakat, mereka juga bisa menyalurkan dana sedekah yang kamu titipkan, lo.
4. Orang yang Baru Masuk Islam
Golongan penerima zakat berikutnya adalah mualaf atau orang yang baru memeluk Islam.
Pasalnya, berganti agama bisa jadi berpengaruh pada kondisi hidupnya.
Oleh sebab itu, sebagai sesama umat muslim kita harus membantunya.
Salah satu caranya adalah dengan memberi zakat atau sedekah biasa.
5. Budak atau Riqab
Budak atau dikenal juga sebagai Riqab termasuk dalam 8 golongan penerima zakat.
Mereka merupakan hamba sahaya atau tawanan yang ditahan oleh suatu pihak.
Nah, di masa lalu, zakat akan digunakan untuk memerdekakan mereka dari tuannya.
6. Orang yang Memiliki Utang
Orang yang memiliki utang dalam Islam disebut pula sebagai gharim.
Namun, utang yang dimaksud bukan utang biasa seperti Rp5 ribu atau Rp10 ribu, ya.
Melainkan utang besar dan ia tak mampu melunasi utang tersebut dengan penghasilannya.
Serta disebabkan oleh kegiatan yang sesuai dengan syariat Islam, bukan kegiatan yang tergolong maksiat.
Misalnya saja berutang untuk kesehatan orang tua, mendamaikan sengketa orang lain, dan lainnya.
7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah juga termasuk dalam 8 golongan penerima zakat.
Berjuang di jalan Allah pada masa modern ini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah mengembangkan pendidikan, kesehatan, dakwah, membuka madrasah, dan lainnya.
Pasalnya, mereka melakukan kegiatan penting untuk kebaikan orang banyak.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil dipahami juga sebagai musaffir, orang yang tengah melakukan perjalanan jauh.
Menurut Al Quran surat At-taubah ayat 60, mereka juga termasuk golongan penerima zakat.
Hanya saja, jika perjalanan jauhnya dilakukan untuk maksiat maka haknya akan gugur.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti Citraland Driyorejo.