Hai Urbanites, masih ingat bahasan kita sebelumnya mengenai UU Tapera? Ya, Tapera yang rencananya akan disahkan Maret 2016 ini memanglah akan memotong gaji karyawan. Kok bisa? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Bank dunia telah menyatakan bahwa hanya ada 20% penduduk yang mampu menjangkau harga rumah di perkotaan. Bahkan, 40% keluarga yang tinggal di daerah, tidak mampu membeli rumah dengan harga dasar.
Saat ini, angka kekurangan rumah di Indonesia mencapai 13,5 juta unit dan kebutuhan rumah per tahun mencapai 800.000 unit. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia membuat program Tapera. Dengan adanya program ini, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mampu membeli rumah yang layak.
Besar angsuran dari Tapera, yaitu sebesar 3% yang berasal dari peserta sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5%. Untuk seseorang yang merupakan pekerja mandiri, maka akan dikenakan angsuran simpanan sebesar 3% yang wajib ditanggung sendiri. Masing-masing persentase ini akan tertera pada UU Tapera yang sebentar lagi akan disahkan.
Seperti yang telah dijelaskan, apabila Tapera sudah resmi maka akan memotong gaji karyawan yang mendaftarkan diri sebagai peserta. Misalnya begini, Anda adalah seorang karyawan yang memiliki gaji Rp3 juta per bulan. Gaji Anda ini akan dipotong sebanyak 2,5% atau sebesar Rp75.000 setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera. Uang ini lah yang nantinya akan menjadi modal Anda ketika akan membeli rumah.
Setiap tahunnya akan ada suku bunga yang dibebankan, yaitu sebesar 2-3%. Apabila dibandingkan, bunga yang ada memang jauh lebih rendah dengan bunga KPR yang mencapai kisaran 10%. Semua pembayaran ini akan diatur dalam peraturan pemerintah dan paling lambat baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan.
Tidak hanya bagi pekerja formal, Tapera juga bisa diikuti oleh seseorang yang memiliki pekerjaan informal atau yang tidak berpenghasilan tetap. Namun, sistem pembayaran pekerja informal tentunya berbeda dengan pekerja formal. Para pekerja informal nantinya akan memberikan iuran secara sukarela.
Bebeda dengan KPR, Tapera ini sebenarnya jauh lebih menguntungkan. Bukan hanya dari besaran bunga yang lebih murah, Anda juga akan merasa diringankan saat membeli rumah karena telah menabung terlebih dahulu. Setelah tabungan terkumpul, Anda hanya perlu membuat pengajuan yang ditujukan kepada Badan Pengelola Tapera.
Program ini cukup menguntungkan bukan, Urbanites? Semoga program ini dapat segera berjalan efektif, ya. Tunggu perkembangan selanjutnya hanya di blog UrbanIndo!